MAKALAH
MANAJEMEN
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Di tujukan untuk
memenuhi salah satu tugas manajemen pendidikan islam dengan dosen Imam tabroni,
M.PD.I

Oleh
:
M.
Irsyad
M.Rizki
Zaenal
Muttaqin
FAKULTAS
TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STAI
BAITUL ARQOM AL ISLAMI
LEMBUR
AWI - PACET
2017
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bandung, Maret 2017
penyusun
Sarana
dan prasarana merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dan utama
dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan
pengoptimalan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar apa yang telah
direncanakan dapat tercapai dengan baik. Pada saat ini telah diberlakukan
otonomi daerah yang menyebabkan perubahan pada pola pendekatan menajemen
sekolah.
Untuk
itu pemerintah mengeluarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan diamana dalam PP tersebut juga mengatur mengenai standar sarana dan
prasarana pendidikan secara nasional pada bab VII pasal 42 yang secara tegas
disebutkan bahwa : (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Agar
sarana pendidikan dapat difungsikan dengan baik, maka diperlukan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya manajemen sarana dan prasarana
pendidikan, maka sekolah akan mampu mengelola sarana dan prasarana
pendidikan secara lebih terkonsep dan terarah
1. Apa pengertian
manajemen sarana dan prasarana
2. Apa tujuan dari
manajemen sarana dan prasarana
3. Apakah yang
termasuk di dalam ruang lingkup dari manajemen sarana dan prasarana
4. Bagaimanakah proses
manajemen sarana dan prasarana
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah
1. Mengetahui
pengertian dari manajemen sarana dan prasarana
2. Mengetahui
tujuan dari manajemen sarana dan prasarana
3. Mengetahui
ruang lingkup dari manajemen sarana dan prasarana
4. Mengetahui
proses manejemen sarana dan prasarana
Prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau
tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan
sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang
secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti: ruang,
buku, perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.
Sedangkan
menurut keputusan menteri P dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3
kelompok besar yaitu:
ü Bangunan
dan perabot sekolah.
ü Alat
pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium.
ü Media
pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan
alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Adapun
yang bertanggungjawab tentang sarana dan prasarana pendidikan adalah para
pengelola administrasi pendidikan. Secara mikro atau sempit maka kepala sekolah
bertanggung jawab masalah ini, seperti :
v Hubungan
antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran.
v Tanggung
jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan prosedur
v Beberapa
pedoman administrasi peralatan
v Administrasi
gedung dan perlengkapan sekolah
Dari
beberapa uraian diatas, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat
didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan
prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.( Bafadal,2003). Definisi ini
menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan
dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu
dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa
berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan
kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat
mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Dalam
mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana
terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan
oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan
prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini
berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana
pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang,
perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang
laboratorium, dll.
Secara
umum, tujuan manajemen sarana prasarana pendidikan adalah memberi layanan
secara profesional di bidang sarana prasarana pendidikan dalam rangka
terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci
tujuannya adalah sebagai berikut :
ü Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem
perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini,
melalui manajemen perlengkapan pendidikan di harapkan semua perlengkapan yang
di dapatkan oleh sekolah adalah serana dan serana pendidikan yang berkualitas
tnggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
ü Untuk
mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
ü Untuk
menupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya
selalu dan kondisi siap pakai setiap di perlukan oleh semua personel sekolah.
Agar
tujuan-tujuan manajemen perlengkapan bisa tercapai ada beberapa prinsip yang
perlu di perhatikan dalam mengelola perlengkapan di sekolah, prinsip-prinsip
yang dimaksud adalah :
1. Prinsip
Pencapaian Tujuan
Pada
dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua
fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen
perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilaman fasilitas sekolah itu
selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah akan
menggunakannya.
2. Prinsip
Efisiensi
Dengan
prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di
lakukan dengan perencanaan yang hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang
berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi
berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah
hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di
perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilaman di pandang perlu, di
lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3. Prinsif
Administratif
Di
Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan
sarana dan prarana pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang
inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip
administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di
sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi,
dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya
penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan
hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan
menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan
berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4. Prinsip
Kejelasan Tanggung Jawab
Di
Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan
maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya
melibatkan banyak orang. Bilaman hal itu terjadi maka perlu adanya
pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam
pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat
itu perlu dideskripsikan dengan jelas.
5. Prinsip
Kekohesifan
Dengan
prinsip kekohesfan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah
hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.
Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan
perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun
antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.
Sebelum
telah ditegaskan bahwa manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses
kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien.
Satu hal yang perlu di pertegas dalam definisi tersebut adalah bahwa manajemen
sarana prasarana sekolah merupakan suatu proses pendayagunaan yang sasarannya
adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan
perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya, manajeman
perlengkapan sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas
langkah-langkah tertentu secara sistematis. Secara sederhana manajemen sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah mencakup kegiatan-kegiatan pengadaan, pendistribusian,
penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan sarana dan
prasarana pendidika. Dalam makalah ini tentu tidak mungkin membahasnya secara
keseluruhan dan rinci. Berikut ini hanya dibahas tiga hal sangat penting,
yaitu: (1) pengadaan sarana dan prasarana; (2) pemeliharaan sarana dan
prasarana; (3) penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
Akhir-
akhir ini banyak sekali uraian tentang langkah-langkah manajemen sarana
prasarana sekolah sebagaimana di kemukakan oleh para teoritisi penggelolaan
perlengkapan pendidikan. Stoops dan Johnson (1967) pernah menggungkapkan bahwa
langkah-langkah manajemen sarana prasarana pendidikan itu meliputi analisis
kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi dan
pemeliharaan. Sementara pakar manajemen pendidikan lainnya menyimpulkan bahwa
manajemen sarana prasarana pendidikan disekolah itu meliputi analisis dan
penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan,
inventarisasi dan penghapusan.
Kegiatan
seperti analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan
sekolah yang pada dasarnya dilakukan oleh pengelola perlengkapan pendidikan
sebagai perencanaan pengadaan perlengkapan. Oleh karena itu, semua kegiatan
tersebut dapat dikategorikan dengan pengadaan perlengkapan pendidikan. Begitu perlengkapan
sekolah yang diadakan itu diterima, lalu semuanya disimpan untuk di
distribusikan kepada unit-unit yang akan memakainya. Sementara dipakai, semua
perlengkapan sekolah hendaknya selalu dipelihara, sehingga secara keseluruhan
dalam keadaan siap pakai. Selanjutnya secara periodik semua perlengkapan
sekolah tersebut di inventarisasikan. Apabila dalam inventarisasinya ternyata
ada sejumlah perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan
penghapusan. Pada gilirannya nanti, semua hasil inventarisasi dan penghapusan
tersebut dijadikan analisis kebutuhan untuk pengadaan perlengkapan sekolah pada
masa berikutnya.
1. Pengadaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah biasanya
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan
pendidikan program sekolah, menggantikan barang-barang yang
rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung
jawabkan. Dengan pengadaan
tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun
anggaran mendatang. Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, bahwa
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus melalui
perencanaan yang hati-hati. Kedua, bahwa banyak cara dalam
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Ketiga,
bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pegeluaran uang yang berkenaan
dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu dapat
dipertanggungjawabkan baik kepada Pemerintah, Yayasan Pembina, maupun
masyarakat.
a. Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya
di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaannya selalu sesuai dengan, atau memenuhi kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program
pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana
pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Soekarno
(1987) mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan
pendidikan di sekolah sebagai berkut:
ü Menempuh semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang
diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginvestarisasi kekurangan
perlengkapan sekolah.
ü Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk
periode tertentu, misalnya untuk satu triwula atau satu tahun ajaran.
ü Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan
perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
ü Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran
sekolah yang tersedia. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk
pengadaan semua kebutuhan itu, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua
kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap
perlengkapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera
didaftar.
ü Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang
urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi
lagi dengan cara membuat skala prioritas.
ü Penetapan rencana pengadaan akhir.
Bahwa perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah itu tidak mudah. Perencanaan pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan yang dibutuhkan di masa yang akan datang dan
bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, teliti berdasarkan informasi
yang realistik tentang kondisi sekolah.
b. Cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan
perlengkapan pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana
pengadaan perlengkapan yang telah di susun sebelumnya. Sering kali sekolah
mendapat bantuan sarana dan prasarana
pendidikan dari Pemerintah,
dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi, dan Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
Dalam kaitan itu ada beberapa cara yang ditempuh untuk
mendapatkan perlengkapan yang dibutuhkan di sekolah, yaitu sebagai berikut:
ü Pengadaan perlengakapan dengan cara membeli, baik secara
langsung di Pabrik, di Toko, maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
ü Pengadaan perlengkapan dengan cara mendapatkan hadiah
atau meminta sumbangan kepada orang tua murid, lembaga-lembaga sosial tertentu
yang tidak mengikat.
ü Pengadaan perlengkapan dengan cara tukar menukar barang
lebih yang dimiliki sekolah dengan barang lain yang belum dimiliki sekolah.
ü Pengadaan perlengkapan dengan cara meminjam/menyewa.
c. Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara definitif, inventarisasi dapat diartikan sebagai
pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib,
dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
meliputi dua kegiatan, yaitu pertama,kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang; dan kedua
kegiatan yang berhubungan
dengan pembuatan laporan.
Pencatatan sarana dan prasarana sekolah :
v Buku Penerimaan Barang.
v Buku Pembelian Barang.
v Buku Induk Inventaris.
v Buku Golomgan Invevtaris.
v Buku Bukan Iventaris.
v Buku (Kartu) Stok Barang
Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong
barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau
menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang
investaris. Kode barang adalah sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang.
Kode tersebut pada badan barang perlengkapan yang sekiranya mudah dibaca dan
dilihat. Tujuan pembuatan dan penulisan kode tersebut adalah untuk memudahkan
semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan disekolah, baik ditinjau
dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Biasanya kode
barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi,
sekolah, dan barang.
Semua perlengkapan pendidikan disekolah yang tergolong
barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut seringkali disebut dengan
istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu,
misalnnya sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnnya,
pelaporan dilakukan disetiap bulan Juli, oktober, Januari dan April tahun
berikutnya.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Ada beberapa macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah ditinjau dari sifat maupun waktunya.
Ditinjau dari sifatnya ada empat macam pemeliharaan
sarana prasarana pendidikan di sekolah. Keempat macam pemeliharaan tersebut:
v Pemeliharaan perlengkapan bersifat pengecekan
v Pemeliharaan yang bersifat pencegahan
v Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan
v Perbaikan berat
Ditinjau dari waktu pemeliharaannya ada dua macam pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah:
v Pemeliharaan sehari-hari, Sepeti menyapu, mengepel
lantai, membersihkan pintu.
v Pemeliharaan berkala, misalnya pengontrolan genting,
pengapuran tembok
3. Penghapusan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Secara defenitif, penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lambaga (bisa juga
milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan
sarana prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk:
ü Mencegah dan atau membatasi kerugian yang lebih besar
sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak.
ü Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan
perlengkapan yang tidak berguna lagi.
ü Membebaskan lembaga dari tanggungjawab pemeliharaan dan
pengamanan.
ü Meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah memiliki untuk melakukan penghapusan
terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus
memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya
harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang
yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
·
Barang-barang
dalam keaadan rusak berat sehingga tidak dapat manfaatkan lagi
·
Barang-barang
yang tidak sesuai dengan kebutuhan
·
Barang-barang
kuno yang penggunaannya tidak efisien lagi
·
Barang-barang
yang terkena larangan
·
Barang-barang
yang mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang
·
Barang-barang
yang pemeliharaan tidak seimbang dengan penggunaannya
·
Barang-barang
yang berlebihan dan tidak digunakan lagi
·
Barang-barang
yang dicuri
·
Barang-barang
yang diselewengkan
·
Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat adanya
bencana alam
4. Pendistribusian
Sarana Prasarana Sekolah
Penditribusian
atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung
jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang
itu. Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu ketepatan barang
yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran
penyampaiannya, ketepatan kondisi barang yang di salurkan. Dalam rangka itu
paling tidak 3 langkah yang sebaiknya di tempuh pleh bagian penanggung jawab
penyimpanan atau penyaluran, yaitu :
ü Penyusunan
alokasi barang;
ü Pengiriman
barang;
ü Penyerahan
barang.
Untuk dapat di katakan
berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas
pendistribusian. Ada beberapa asas pendistribusian yang perlu di
perhatikan,yaitu :
v Asas
ketepatan
v Asas
kecepatan
v Asas
keamanan
v Asas
ekonomi
Pada
dasarnya setiap sekolah sudah menyelenggarakan sistem pengelolaan yang baik,
tetapi sistem yang efektif kurang dilaksanakan. Ketidakdisiplinan dalam
penggunaan anggaran, serta pemimpin yang boros selalu menjadi fenomena
tersendiri. Untuk itu diperlukan kepemimpinan dan manajemen pengelolaan yang
efektif menuju keseimbangan antara sistem yang ada dalam mendistribusikan
sumber-sumber dana pendidikan di Indonesia.
Pelaksanaan
administrasi peralatan dan perlengkapan sudah merupakan pekerjaan rutin dan
orang-orang di hadapkan kesukaran-kesukaran yang kurang berarti, namun untuk
penyempurnaan pekerjaan para ahli menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan
administrasinya, sbb :
1.
Hendaknya kepala sekolah sebagai
administrator tidak terlalu menyibukkan dirinya secara langsung dengan urusan
pelaksanaan administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran
2.
Melakukan sisi pencatatan yang tepat
sehingga mudah di kerjakan
3.
Administrasi peralatan dan perlengkapan
pengajaran harus senantiasa ditinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar
pelaksanaan program pengajaran
Kondisi-kondisi diatas
akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan
seleksi, distribusi dan penggunaan serta pengawasan peralatan dan perlengkapan
pengajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirin, Tatang M, dkk.
(2011). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press.
Bafadal, Ibrahim.
(2003). Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasinya
Tabroni M.PD.I, imam.
(2017). Manajemen Pendidikan Islam. Bandung : STAI Baitul Arqom Al Islami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar